WORKSHOP PENYUSUNAN DOKUMEN PEDOMAN OPERASIONAL BAKU SPMI (SOP)
kudus, 1-2 Juli 2021. Universitas Muhammadiyah Kudus yang dimotori oleh Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) menggelar workshop yang dikemas secara daring dengan tema “Workshop Penyusunan Pedoman Opersional Baku SPMI”. Kegiatan ini sebagai implementasi hibah dari Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2021.
Acara diawali dengan sambutan dan pembukaan secara resmi oleh Rektor Universitas Muhammadiyah Kudus Bapak Rusnoto SKM.,M.Kes(Epid). Dalam sambutannya beliau berharap kegiatan ini bisa memotivasi dan menguatkan kembali dalam menyiapkan sistem penjaminan mutu internal untuk persiapan akreditasi.

Workshop ini bertujuan untuk menyiapkan pedoman operasional baku sebagai bagian penting dalam upaya mencapai budaya mutu di Perguruan Tinggi dan menguatkan kembali penyelenggaraan kegiatan penjaminan mutu internal Universitas Muhammadiyah Kudus secara mandiri dan terencana guna melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas output dan outcomes. Acara ini diikuti oleh 70 peserta yang terdiri dari Pimpinan, Dekan, Wakil Dekan, Ketua Program Studi , Kepala Lembaga , Direktorat, Kepala unit, Kepala bagian yang ada di Universitas Muhammadiyah Kudus. Kegiatan workshop ini diisi oleh ibu Lutfi Nurdian Asnindari,M.Sc selaku Kepala Badan Penjaminan Mutu Universitas Aisyiyah Yogyakarta pada tanggal 1 & 2 Juli 2021. Materi workshop meliputi Penyusunan Pedoman Operasional Baku SPMI (SOP), Jenis atau macam pedoman operasional baku yang ada di Perguruan Tinggi dan cara pengendalian pelaksanaan SOP. SOP yang telah disusun perlu dikendalikan dengan tujuan memastikan SOP telah dilaksanakan sebagaimana telah ditetapkan, mengantisipasi dan/atau mengoreksi kekeliruan atau kekurangan yang terjadi dalam pelaksanaan SOP, jika tidak ditemukan kekeliruan atau kekurangan, maka tujuan evaluasi atau monitoring adalah mempertahankan pelaksanaan SOP yang telah berlangsung. Hasil evaluasi SOP adalah adanya kesesuaian dan ketidaksesuaian pelaksanaan SOP . Apabila ada ketidaksesuaian dalam pelaksanaan SOP maka perlu adanya tindakan koreksi/korektif yang diambil atas temuan (findings), perlu dicatat di dalam formulir . Pelaksanaan tindakan koreksi/korektif harus diverifikasi oleh pimpinan unit/auditor internal/auditor eksternal sehingga SOP yang telah dikoreksi dapat digunakan kembali.
