WORKSHOP PENYUSUNAN DOKUMEN SPMI “KEBIJAKAN SPMI”
kudus, 24-25 Juni 2021.
Universitas Muhammadiyah Kudus yang dimotori oleh Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) menggelar workshop yang dikemas secara daring dengan tema “Workshop Penyusunan Dokumen Standar Penjaminan Mutu Internal (SPMI)”. Kegiatan ini sebagai implementasi hibah dari Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2021.
Acara diawali dengan sambutan dan pembukaan secara resmi oleh Rektor Universitas Muhammadiyah Kudus Bapak Rusnoto SKM.,M.Kes(Epid). Dalam sambutannya beliau berharap kegiatan ini bisa memotivasi dan menguatkan kembali dalam menyiapkan sistem penjaminan mutu internal untuk persiapan akreditasi.
Workshop ini bertujuan untuk mencapai budaya mutu di Perguruan Tinggi dan menguatkan Kembali penyelenggaraan kegiatan penjaminan mutu internal Universitas Muhammadiyah Kudus secara mandiri dan terencana guna melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas output dan outcomes. Acara ini diikuti oleh 70 peserta yang terdiri dari Ketua Program Studi dan gugus mutu penjaminan mutu setiap program studi Fakultas Ilmu Kesehatan, Fakultas Sains dan Teknlogi serta Fakultas Ekonomi, Pendidikan dan Hukum.

Kegiatan workshop ini diisi oleh Koordinator Penjaminan Mutu Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan yaitu Dra. Rahayu Retno Sunarni, M.Pd. pada tanggal 24 Juni 2021 memaparkan materi tentang Kebijakan Standar Penjaminan Penjaminan Mutu. Budaya mutu bukan hanya dari segi dokumen akan tetapi perlu adanya perubahan pola piker, pola sikap, dan pola perilaku berdasarkan standar Dikti. Setiap dokumen SPMI harus ada komponen-komponen indikator kinerja utama dan indikator kinerja tambahan yang terukur sama dengan SPME. Sedangkan pada tanggal pada tanggal 25 Juni 2021 pembicaranya adalah Nova Rijati,S.Si,.M.Kom dari Univeritas Dian Nuswantoro yang memaparkan tentang penyusunan manual mutu , standar mutu serta formulir mutu yang berdasarkan pada pasal 54 UU no 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi. Manual SPMI setiap PT sebaiknya berisi petunjuk praktis tentang: cara atau langkah untuk menetapkan (merancang dan merumuskan) setiap standar,melaksanakan setiap standar agar tercapai tujuannya, mengevaluasi pelaksanaan setiap standar, mengendalikan pelaksanaansetiap standar, dan serta meningkatkan mutu setiap standar secara berkelanjutan , bagaimana pejabat struktural atau unit khusus SPMI Perguruan Tinggi menjalankan SPMI secara sistemik dalam satu siklus utuh pada semua aras dalam Perguruan Tinggi . Manual SPMI pada dasarnya berkaitan dengan pentahapan SPMI pada PT,yaitu: 1.Tahap Penetapan Standar: tahap ketika standar dirancang, dirumuskan, hingga disahkan atau ditetapkan oleh pihak yang berwenang padaPT. 2.Tahap Pelaksanaan Standar: tahap ketika standar mulai dilaksanakan oleh semua pihak yang bertanggungjawab agar isi standar tercapai.
